Ini poster yang terpasang di lantai dasar, mall Ratu Plaza, daerah Senayan. Padahal rata-rata orang juga tahu di lantai atas bertebaran lapak DVD bajakan.

Gak cuma di Ratu Plaza saja sih. Di Ambassador, Poins Square Lebak Bulus, ITC Permata Hijau, dll juga banyak kok yang terang-terangan buka lapak DVD bajakan. Ini artinya, pengelola gedung jelas-jelas tahu dan mengijinkan penggunaan gedungnya untuk jual beli ilegal.

Kalau terang-terangan begitu, kenapa gak ditindak? Nah, saya juga heran. Mungkin potongan tulisan dari neraca.co.id ini bisa sedikit memberikan petunjuk:

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Bigjen Pol Bambang Waskito mengatakan selama ini laporan tentang pembajakan ini hanya berupa surat dan tidak dilengkapi dengan alat bukti.”Kalau permasalahan yang tau Satgas ini, namun selama ini sering kali laporan yang masuk tidak memiliki alat bukti sehingga kami susah untuk mengusut pembajakan itu,” kata dia.

Saya gak ngerti hukum sih. Mungkin toko yang jelas-jelas menjual DVD bajakan di dalam mall itu dalam hukum gak bisa dijadikan bukti. Mungkin.. -_-

Nah, baru-baru ini pemerintah sudah membentuk Badan Ekonomi Kreatif, dikepalai oleh Triawan Munaf (ayahnya Sherina Munaf). Badan ini akhirnya membentuk Satuan Tugas Penanganan Pengaduan Pembajakan Karya Musik dan Film (Satuan Tugas Anti Pembajakan). Mari kita lihat, paling enggak, tahun 2016 nanti apakah mencari DVD bajakan makin susah, atau masih sama mudahnya?